Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
HAKI itu perlu dilindungi hukum karna hasil karya cipta seseorang itu harus di hargai apapun bentuk nya dan jika tidak dilindungi hukum, orang lain akan seenaknya melalukan kejahatan-kejahatan seperti pengcopyan atau pembajakan bahkan mengakui hasil karya cipta seseorang tersebut sebagai penciptanya. Hal itu sama saja tidak menghargai hasil karya cipta orang lain padahal, tentu saja mengeluarkan atau menciptakan inovasi-inovasi baru yang berguna bagi masyarakat luas tidaklah mudah.
HAKI memiliki perkembangan-perkembangan di Indonesia, sebagai berikut:
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Software komputer yang merupakan hasil karya cipta seseorang juga perlu mendapat HAKI yang dilindungi oleh hukum, berikut software-software komputer tersebut:
- Microsoft Windows
- Corel Draw
- Camtasia Studios
- LINUX
- Android System
- Mac